Pemkab Tulungagung Tetap Gunakan Balai Rakyat Untuk MPP, Ini Alasannya

Pemkab Tulungagung Tetap Gunakan Balai Rakyat Untuk MPP, Ini Alasannya
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto (rangga/afederasi.com).

Tulungagung, (afederasi.com)   Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tetap bersikukuh menggunakan Balai Rakyat untuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto mengatakan renovasi Balai Rakyat untuk digunakan menjadi MPP akan tetap dilakukan. Pasalnya, Balai Rakyat dinilai bukan termasuk bangunan cagar budaya Pemkab Tulungagung.

"Tetap seperti rencana awal. Balai Rakyat itu pengelolaannya Pemkab dan tidak masuk SK Bupati bangunan cagar budaya," katanya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi kepada pihak Pemkab Tulungagung untuk menggunakan Lantai II Pasar Wage sebagai MPP. Pasalnya, jika menggunakan Balai Rakyat untuk MPP dirasa tetap menimbulkan polemik.

Terkait usulan dari pihak DPRD Tulungagung tersebut, Erwin menjelaskan, kondisi Pasar Wage Tulungagung berbeda dengan MPP di Magetan.

Dia menilai, kalau MPP dipindahkan ke Pasar Wage hal itu tidak representatif dan harus memulai pembangunan dari awal.  Tentunya hal itu akan membutuhkan anggaran yang lebih banyak.

"Kalau di Magetan itu pasarnya tiga lantai. Kalau Pasar Wage itu cuma depan saja, apabila digunakan untuk MPP harus membangun yang belakangnya. Jadi sama saja dengan membangun bangunan baru," jelasnya.

Lanjut Erwin menambahkan, tempat yang lebih representatif adalah di Ruko Bangunan Belga. Namun, karena masih sengketa. Hal itu urung dilakukan.

"Paling realistis memang ruko eks Belga itu. Tapi saat ini kami memenuhi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Makanya dipilih Balai Rakyat agar segera terpenuhi," imbuhnya.

Pembangunan MPP ini bertujuan untuk meningkatkan indeks pelayanan publik yang ada di Kabupaten Tulungagung.

"Kalau tidak ada MPP Dana Alokasi Umum (red- DAU) dari Pemerintah Pusat juga akan tertunda," pungkas Erwin.(rra/dn)